Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim
Lucky Endrawati mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY) karena tak turut mengawasi kinerja hakim yang memberi vonis penjara 3,5 tahun terhadap AG
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Lucky Endrawati mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY) karena tak turut mengawasi kinerja hakim yang memberi vonis penjara 3,5 tahun terhadap AG dalam sidang kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.
Sebab menurut Lucky pemberian vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG dinilai tidak tepat karena kekasih Mario Dandy dianggapnya tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Padahal kalau saya lihat secara kronologi, terkait peran AGH ini dia hanya berperan menelepon itu aja, dan hal kualifikasi turut serta itu ada tiga perbuatan yang harus dilakukan seseorang yang pantas dapat kualifikasi turut serta," kata Lucky dalam konferensi pers daring, Rabu (10/5/2023).
Pertama ada kesadaran bahwa seseorang itu akan melakukan kerjasama melakukan tindak pidana, namun menurut Lucky AG tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Kedua, kerjasama perbuatan dilakukan untuk melanggar norma hukum pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Logikanya seperti ini kalaupun dia si AGH ini melakukan perbuatan kerjasama, dia pasti tidak mau diajak misalnya 'ayo kita aniaya temenmu' misalnya seperti itu, ya tidak mau lah. Ini ada jebakan dari terdakwa (Mario Dandy)," ucapnya.
"Jadi itu (AG) tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana," sambungnya.
Selain itu, kata Lucky, selama proses tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga tahap pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan dokumen hasil penilaian kemasyarakatan (HPK).
Dalam sistem peradilan pidana anak menurut Lucky sangat jelas bahwa hakim wajib mempertimbangkan HPK dalam mengambil keputusan di persidangan.
"Kata wajib ini berkosekuensi keputusan itu batal demi hukum. Boro-boro HPK surat assemennt dari Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) yang itu sudah diakui lembaga kumpulan ahli itu tidak digunakan sama sekali (oleh Hakim),"
Oleh sebabnya hal itu menunjukan bahwa hakim tidak memiliki kemauan untuk membuat konstruksi hukum yang objektif sesuai rambu-rambu yang ada.
Alhasil ia pun mempertanyakan peran KY sebagai lembaga pengawas hakim selama ini yang dianggapnya hanya berfungsi sebagai 'CCTV'.
"Tapi tidak bisa melakukan tindakan kepada hakim, atau tindakan untuk memperbaiki sistem peradilan anak," pungkasnya.
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH
Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.