Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Linda dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragi, pukul 11.15 WIB.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan digelar, Rabu (10/5/2023) hari ini.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sidang AKBP Dody Prawiranegara bakal digelar lebih dulu daripada Linda.
"Selasa, 10 Mei 2023; 09.00 WIB s/d selesai, agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Mudjono," dikutip Tribunnews.com dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Baca juga: Jaksa Puas Hakim Ambil Alih Pertimbangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sementara itu, sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti bakal digelar beberapa jam setelah Dody.
Linda dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragi, pukul 11.15 WIB.
"Rabu, 10 Mei 2023. 11:15:00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Ali Said," tertulis dalam SIPP PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Linda telah mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (27/3/2023).
Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa, Mami Linda Minta LPSK dan Polri Dampingi ke Sukabumi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," ujuar JPU membacakan tuntutan Linda.
Terkait tuntutan tersebut, JPU mengatakan hal-hal yang memberatkan terhadap Linda yaitu terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, Dody juga telah mendengarkan tuntutan JPU yakni meminta hakim untuk menghukum terdakwa agar dipenjara 20 tahun.
Selain itu, Dody juga wajib membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.
Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa
Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.