AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora
Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.
Sebab tim penasihat hukum AGH telah mengajukan kasasi.
Permohonan resmi pun telah diajukan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/5/2023).
"Kemarin kami sudah menyatakan kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Kamis (11/5/2023).
Nantinya pengajuan kasasi itu akan dilanjutkan dengan pengiriman memori kasasi.
Upaya kasasi pihak AGH itu pun disambut oleh tim jaksa penuntut umum.
"Kami terinfo pihak Kejaksaan juga sudah (kasasi)," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan membenarkan informasi kasasi tersebut agar tak kehilangan haknya.
"Iya betul kasasi," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2023).
Pengajuan kasasi itu secara resmi telah dilakukan Kejaksaan pada hari yang sama dengan tim penasihat hukum AGH.
"(Kasasi) kemarin tanggal 10," kata Hafiz Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan.
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).