Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora

Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.

Sebab tim penasihat hukum AGH telah mengajukan kasasi.

Permohonan resmi pun telah diajukan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/5/2023).

"Kemarin kami sudah menyatakan kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Kamis (11/5/2023).

Nantinya pengajuan kasasi itu akan dilanjutkan dengan pengiriman memori kasasi.

Upaya kasasi pihak AGH itu pun disambut oleh tim jaksa penuntut umum.

"Kami terinfo pihak Kejaksaan juga sudah (kasasi)," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan membenarkan informasi kasasi tersebut agar tak kehilangan haknya.

"Iya betul kasasi," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2023).

Pengajuan kasasi itu secara resmi telah dilakukan Kejaksaan pada hari yang sama dengan tim penasihat hukum AGH.

"(Kasasi) kemarin tanggal 10," kata Hafiz Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas