Keluarga David Ozora Capek Ikuti Perkembangan Kasus Mario Dandy Karena Tidak Jelas Perkembangannya
Alto Luger mengatakan pihak keluarga sudah lelah melihat ketidakjelasan perkembangan kasus yang hingga kini belum diseret ke meja hijau.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satrio (19), kecewa soal penanganan kasusnya yang lambat.
Paman David, Alto Luger mengatakan pihak keluarga sudah lelah melihat ketidakjelasan perkembangan kasus yang hingga kini belum diseret ke meja hijau.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ucap Alto Luger saat dihubungi, Selasa (24/5/2023).
Alto menyindir Polda Metro Jaya agar membebaskan Mario dari jeratan hukum dan mengangkatnya sebagai duta free kick.
"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Mario Dandy Soal Laporan AG Terkait Pencabulan
Alto kembali menyindir jika Mario merupakan anak yang berprestasi karena bisa membuat kasusnya seakan jalan ditempat.
"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
Polda Metro Jaya Sudah Kembalikan Berkas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
"Terkait kasus MDS dan SL ya itu kan kasusnya sudah kita penuhi kelengkapan syarat formil dan materil yang diminta JPU, dan kemudian saat ini tentunya pada tahap 1 ada syarat formil dan materil yang sudah kita penuhi," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh jaksa untuk nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
"Kemudian masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan," tuturnya.
Jika dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.