Kapolda Metro Jaya Minta Kasus KDRT di Depok Ditangani dengan Adil dan Berimbang
Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran yang menangani perkara ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
![Kapolda Metro Jaya Minta Kasus KDRT di Depok Ditangani dengan Adil dan Berimbang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-karyoto-kalau-harus-berhenti-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta Polres Metro Depok untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara adil dan berimbang.
Hal ini dikatakan Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) untuk mengecek penanganan kasus tersebut setelah ditelepon langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi," kata Karyoto.
Baca juga: Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT
Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran yang menangani perkara ini.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," tuturnya.
Baca juga: Sempat Ditahan, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok
Atas hal itu, Karyoto pun menekan Kapolres Metro Depok untuk mengawasi jajarannya agar penanganan perkara tersebut berjalan secara adil.
"Saya di awal juga mengatakan yang adilah dalam menegakan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (Balqis)," ungkap Karyoto.
Di sisi lain, Karyoto menyebut penanganan kasus tersebut sejauh ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Hanya saja karena kurangnya keterbukaan informasi sehingga terkesan kasus tersebut ditangani dengan tidak berimbang
"Sebenarnya karena tidak terbuka. Sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan; yang suami (layak) dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, (jadi) kelihatannya tidak berimbang," tutur Karyoto.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Pasutri Sama-sama Jadi Tersangka, Kenapa Hanya Istri yang Ditahan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.