Telah Periksa 9 Saksi, Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Hari Ini
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan terdakwa anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo, pada Jumat (26/5/2023)
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan terdakwa anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo, pada Jumat (26/5/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, kepada awak media, Jumat ini.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan, Jumat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Hari ini, kita akan melaksanakan gelar perkara, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak terhadap laporan AG," ungkapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20) tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG (15) terkait kasus tindak pidana pencabulan.
Mario Dandy Satrio mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.
"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
Baca juga: Pakai Celana Pendek & Sandal Jepit, Mario Dandy Lempar Senyum Saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.