Polisi Pastikan Senjata David 'Koboi Jalanan' Bukan Air Softgun Tapi Air Gun
Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan jika senjata itu merupakan jenis air gun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan senjata api yang digunakan David Yulianto, sosok 'koboi jalanan' yang viral beberapa waktu lalu bukan jenis air softgun.
Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan jika senjata itu merupakan jenis air gun.
"Dipastikan senjatanya air gun. Jadi air gun ini senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2-nya," kata Emil kepada wartawan, Selasa (29/5/2023).
Baca juga: Polisi Buru 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Air Softgun yang Gasak Uang Rp 100 Juta di Cilacap
Emil mengatakan jika senjata jenis air gun merupakan senjata yang berbahaya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait barang bukti lain.
"Jadi berbahaya. Kalau Gotri itu sangat bahaya," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1.
Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milik Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.