Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Gambir Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Pesepeda yang Kerap Beraksi di Kawasan Monas

FS ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di area tempat kejadian serta menindak laporan yang masuk ke kantornya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polsek Gambir Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Pesepeda yang Kerap Beraksi di Kawasan Monas
ISTIMEWA
Ilustrasi jambret 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Gambir menangkap pria berinsial FS (42) seorang pelaku jambret ponsel milik seorang pesepeda yang tengah melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda mengatakan FS ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di area tempat kejadian serta menindak laporan yang masuk ke kantornya

"Kita lihat dari laporan-laporan sebelumnya yang sudah ada lalu kita cek CCTV di seputaran TKP kemudian hasil pantauan TKP ada orang yang serupa seperti di rekaman CCTV," ucap Mugia dalam keterangannya, Selasa (30/5/2022).

Lanjut Mugia, pada saat menerima sejumlah laporan dari masyarakat itu, pihaknya pun langsung melakukan patroli khususnya di sekitaran lokasi tersebut.

Baca juga: Viral Video Warga Hakimi dan Arak Jambret HP ke Polsek Cilincing 

Alhasil pada Sabtu (27/5/2023) pihaknya berhasil menangkap FS usai menyeseuaikan ciri-ciri pada rekaman CCTV yang beredar.

"Pelaku itu melakukan aksi jambretnya sendirian atau pemain tunggal dia (pelaku) juga sering mengincar pesepeda yang melintas di kawasan Monas pada Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Mugia, saat melancarkan aksinya pelaku tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor di area tersebut guna mengincar pesepeda yang terlihat lengah.

Tak hanya itu, FS pun dengan sengaja melepas plat nomor belakang kendaraannya agar sulit terdeteksi oleh korban.

"FS membuntuti dan menunggu korban lengah untuk mengambil barang korban dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Usai mendapat hasil jambretannya itu, dikatakan Mugia, pelaku pun langsung menjual barang milik korban ke seorang penadah berinisial R yang juga telah ditangkap oleh pihaknya usai melakukan penyidikan.

"Di jual kemana, penadah ataupun penampungnya juga sudah kita amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli disitu," pungkasnya.


Atas perbuatannya itu pelaku FS langsung ditetapkan tersanvka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas