Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Simak cara cek sebagai penerima KJP Plus 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
Baca juga: Cara Cek Daftar Zonasi Sekolah PPDB Jakarta 2023 Lengkap Mulai SD, SMP, dan SMA
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.027
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Syarat Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)