Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek sebagai penerima KJP Plus 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJP Plus 2023. Dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id untuk cek pencairan tahap 1 yang dimulai pada Selasa (30/5/2023). 

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

Baca juga: Cara Cek Daftar Zonasi Sekolah PPDB Jakarta 2023 Lengkap Mulai SD, SMP, dan SMA

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.027

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Berita Rekomendasi

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas