Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek sebagai penerima KJP Plus 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJP Plus 2023. Dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id untuk cek pencairan tahap 1 yang dimulai pada Selasa (30/5/2023). 

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.027

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas