Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima KJMU 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek sebagai penerima KJMU 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Penerima KJMU 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJMU 2023. Dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id untuk cek pencairan tahap 1 yang dimulai pada Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU.

KJP Plus merupakan suatu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembiayaan sekolah.

Sementara KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Sama dengan KJP Plus, proses pencairan dana KJMU juga dilakukan secara bertahap.

Pencairan dana bantuan KJMU 2023 tahap 1 dilaksanakan mulai 30 Mei 2023.

Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Pada pencairan KJMU tahap 1 tersebut, terdapat sebanyak 14.966 mahasiswa yang mendapatkan dana bantuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Total bantuan yang diberikan pada program KJMU 2023 ini yakni sebesar Rp 1,5 Juta per bulan atau Rp 9 juta untuk per semester.

Pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJMU 2023 tahap 1 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJMU 2023

Laman kjp.jakarta.go.id (KJMU)
Laman kjp.jakarta.go.id untuk cek penerima KJMU 2023.

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas