Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Long Weekend, Tak Ada Kebijakan Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta, CFD Minggu 4 Juni Ditiadakan

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap ditiadakan pada Kamis (1/6/2023) hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Long Weekend, Tak Ada Kebijakan Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta, CFD Minggu 4 Juni Ditiadakan
Warta Kota/Hironimus Rama
Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap ditiadakan pada Kamis (1/6/2023) hari ini. Diketahui hari ini Kamis (1/6/2023) merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap ditiadakan pada Kamis (1/6/2023) hari ini.

Diketahui hari ini Kamis (1/6/2023) merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Selain ditiadakannya kebijakan Ganjil Genap selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (4/6/2023) di DKI Jakarta juga ditiadakan.

Baca juga: Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Periode 2 Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

Peniadaan HBKB yang dilakukan pada 4 Juni 2023, diinformasikan melalui akun media sosial instagram TMC Polda Metro Jaya

"Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun tmcpoldametro, dikutip 1 Juni 2023.

Pada pekan ini, libur panjang (long weekend) dimulai dari 1 Juni 2023 sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023).

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan.

Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin hingga Jumat:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada


3. Jalan Hayam Wuruk

Baca juga: Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya

4. Jalan Majapahit

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas