Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Mewah di Tangerang Ini Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Polri Sita 25.000 Butir Barang Bukti

bBareskrim berjasil mengungkap pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah Mewah di Tangerang Ini Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Polri Sita 25.000 Butir Barang Bukti
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdagangan narkoba jenis esktasi di Indonesia sangat tinggi karena besarnya permintaan. Terbukti, kasus-kasus penggerebekan pabrik ekstasi masih terus dilakukan polisi.

Terbaru, Bareskrim Polri mengamankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Aksi penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Informasi tersebut menyatakan, pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

BERITA TERKAIT

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Baca juga: Rumah Bercat Biru di Semarang Jadi Pabrik Ekstasi, Penghuninya Sempat Sakau hingga Minta ke Masjid  

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam rilisnya terungkap barang bukti disita di Tangerang Kabupaten berupa 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.

Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru 

Kemudian dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Lalu delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas