Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan di PN Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan disebut akan melakukan pengamanan pada saat proses sidang perdana untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan di PN Jaksel
INSTAGRAM/@morgansimanjuntak_-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Soejono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia pun mendapat support dari rekam sesama hakim. 

Selain itu, akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.

"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Djuyamto.

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut: 

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas