Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Shane Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Majelis Hakim Dapat Tepukan Tangan saat Menyetujui

Pihak terdakwa penganiayaan, Shane Lukas meminta agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy Satrio di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Shane Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Majelis Hakim Dapat Tepukan Tangan saat Menyetujui
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17),  Shane Lukas menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa penganiayaan, Shane Lukas meminta agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy Satrio di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu diutarakan tim pengacara Shane Lukas saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono mengkonformasi apakah Shane benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

Pertanyaan itu muncul setelah kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permohonan pemisahan sel antara kliennya dengan Mario.

Hal itu untuk menghindari adanya pengaruh hingga tekanan psikologis yang diterima kliennya jika ditempatkan di satu sel.

Rekomendasi Untuk Anda

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," tutur Happy.

Mendengar hal itu, hakim lantas mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane tersebut. 

Apalagi, tim Jaksa tak keberatan manakala kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya, Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata Hakim.

Dengan itu, pendukung Shane yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan majelis hakim.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas