Polisi Tangkap Remaja yang Palak Sopir Truk Rp 300 Ribu di Penjaringan, Pelaku Incar Pelat di Luar B
Para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan memberikan semacam karcis tanda jalan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - Polisi menangkap pemalak sopir truk di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan memberikan semacam karcis tanda jalan.
Baca juga: Viral Preman Palak Handphone Remaja di Jakarta Timur, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 500 Kali
Terkini, satu dari tiga pelaku pemalakan sudah ditangkap, sementara dua lainnya buron.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, video viral itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.
"Ada video viral di TikTok terkait dengan pemerasan yang terjadi di Jalan Taman Raya, yang mana di situ ada sopir truk yang dimintakan atau dipaksa dimintakan uang," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023).
Berbekal video viral tersebut, Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung bergerak ke lokasi.
Setelah mengetahui identitas para pemalak tersebut, dalam kurun waktu 24 jam polisi akhirnya menangkap satu pelaku di kawasan Kamal Muara.
Baca juga: Oknum Ormas yang Palak Sopir Truk Ternyata Residivis, Ngaku Dapat Rp 90 Ribu, Untuk Ongkos Kabur
"Tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," ucap Bobby.
Usai ditangkap, HS mengakui perbuatannya memalak sopir truk dengan nominal ratusan ribu.
Bersama dua pelaku lainnya, HS memberikan semacam karcis tanda jalan supaya pemalakan yang dilakukannya terkesan resmi.
"Mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B (Jakarta), jadi mungkin bisa BK (Medan), F (Bogor), D (Bandung), dan lain sebagainya," ucap Bobby.
Dari tangan HS, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang tersisa dari aksi pemalakan yang sudah dijalankannya dua pekan belakangan.
Baca juga: Sosok Rudi Boy, Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Baru Keluar Penjara Akhir 2022
Polisi menjerat HS dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Bobby.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral di TikTok Sopir Truk Dipalak Rp 300 Ribu saat Lewat Kapuk Muara, Begini Nasib Pelakunya