Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Beberkan Sempat Dipaksa Keluarga Mario Dandy Pindah Rumah Sakit

Jadi saksi di persidangan, ayah David Ozora mengaku sempat didatangi orang tak dikenal mengaku keluarga Mario Dandy, minta David dipindah ke RS lain.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah David Ozora Beberkan Sempat Dipaksa Keluarga Mario Dandy Pindah Rumah Sakit
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang terdakwa Mario Dandy, Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. 

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Situasi Terkini Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah David Hadir jadi Saksi, Sidang Terbuka untuk Umum

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas