Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Bukti-bukti Sudah Disiapkan

Hari ini Jonathan akan menjadi saksi atas dua terdakwa, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Bukti-bukti Sudah Disiapkan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya hari ini, Selasa (13/6/2023). Jonathan akan menjadi saksi atas dua terdakwa, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas