Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan

Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina bersaksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, Mario Dandy asyik bermain gitar bersama dua temannnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Shane Lukas dan AGH.

Mereka disebut bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.

"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Informasi tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala yang saat itu mewakili keluarga korban di Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, informasi juga diperolehnya dari RS dan NPS, orang tua teman David yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy.

Baca juga: Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum

Berita Rekomendasi

"Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," katanya.

Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

"Yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.

Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan

Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas