Di Persidangan, Mario Dandy Mohon Maaf ke Ayah David Ozora: Saya Turut Prihatin
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah David, Jonathan Latumahina
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah David, Jonathan Latumahina.
Mario menyampaikan dirinya selaku pelaku utama turut prihatin atas kondisi yang saat ini dialami David Ozora.
"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," kata Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mario juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Jonathan atas perbuatan yang telah dilakukan kepada David hingga membuat David koma dan alami amnesia.
"Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," katanya.
Jonathan pun membalas menyerahkan keputusan atas permohonan maaf Mario Dandy kepada pengadilan.
"Lanjut di pengadilan Yang Mulia," ungkapnya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Ayah David Ozora Beberkan Sempat Dipaksa Keluarga Mario Dandy Pindah Rumah Sakit
Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.