Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kesaksian Satpam di Persidangan: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Gunakan Mobil Rubicon

Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kesaksian Satpam di Persidangan: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Gunakan Mobil Rubicon
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid, memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario. 

"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?," tanya JPU.

"Polsek datang kurang lebih 30 menit, setelah laporan langsung dibawa," jelas Rasyid kepada Jaksa.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy Menciut saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas