Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Ibadah Haji, Paman David Ozora Tak Hadir Pemeriksaan Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane pada Kamis (15/6/2023), paman David tak hadir sebagai saksi karena sedang menunaikan ibadah haji.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sedang Ibadah Haji, Paman David Ozora Tak Hadir Pemeriksaan Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy
YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane pada Kamis (15/6/2023), paman David tak hadir sebagai saksi karena sedang menunaikan ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sejatinya paman David yang juga merupakan saksi pelapor yakni Rustam Hatala dijadwalkan bersaksi pada hari ini.

Namun lantaran Rustam tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi maka ia urung hadir pada sidang kali ini.

"Iya engga (hadir), sedang ibadah haji dan musti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu," jelasnya.

Mellisa Anggraini juga mengatakan sebanyak lima satpam komplek Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan bakal hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"(Saksi yang hadir dalam sidang) dari sekuriti ada lima," kata Mellisa ketika dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Berita Rekomendasi

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas