Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy 'Menciut' saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas
Pada saat mau diborgol, saksi Rosyid sebut Mario melemah dan menyerahkan identitasnya yakni Surat Izin Mengemudi padahal sebelumnya Mario membentak.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
"Saudara dibentak?," tanya Hakim memastikan.
"Iya saya dibentak-bentak," jawabnya.
Baca juga: Shane Lukas Minta Pisah Sidang Lagi, Pengacara Mario Dandy Menolak
Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.
"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?," ucap Rosyid menirukan pertanyaan Mario.
Rosyid yang sempat menyebut Mario dalam keadaan emosi pun coba ditanyakan kembali oleh hakim.
Hakim bertanya kepada Roysid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut bahwa pemuda 19 tahun itu dalam keadaan emosi.
"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?," tanya hakim.
"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.