Shane Lukas Minta Pisah Sidang Lagi, Pengacara Mario Dandy Menolak
Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023) Shane melalui tim penasihat hukumnya kembali minta persidangan dipisah dari Mario
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shane Lukas melalui tim penasihat hukumnya kembali meminta agar persidangan dipisah dari Mario Dandy.
Dalam persidangan hari ini, Kamis (15/6/2023), penasihat hukum Shane Lukas mengungkapkan bahwa permohonan sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim.
"Kami dari tim penasihat hukum Shane mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dihadapan Majelis Hakim.
Menurut penasihat hukum Shane Lukas, perkara kliennya memiliki komposisi yang berbeda dari Mario dandy, sebab hanya dijerat penyertaan.
"Nomor perkara Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy berbeda, demikian pula komposisinya," kata Happy.
Majelis Hakim kemudian meminta pendapat dari tim penasihat hukum Mario Dandy.
Mereka menyampaikan bahwa persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tak seharusnya dipisah.
Alasannya, persidangan yang telah dilaksanakan sebelum-sebelumnya berjalan dengan baik meski kedua digabung.
"Kami merasa persidangan yang berlangsung ini sudah baik dan tertib sekali," ujar Andreas Nahot Silitonga dalam persidanagn yang sama.
Sementara dari jaksa penununtut umum, menyampaikan bahwa persidangan semestinya tak dilaksanakan terpisah.
Menurut jaksa, hal tersebut demi efisiensi dan menghemat waktu.
"Pada prinsipnya kami mengingat asas peradilan cepat. Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim untuk melaksanakn persidangan ini seara bersama," kata jaksa penuntut umum.
Atas pandangan ketiga pihak itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan Mari Dandy dan Shane Lukas tetap digabung.
Ada tiga alasan yang disampaikan hakim terkait keputusan tersebut.
Pertama, para saksi pada esensinya memiliki keterangan yang sama.
Kedua, terkait Shane yang didakwa penyertaan, Majelis Hakm menilai bahwa itu merupakan tugas tim penasihat hukum untuk melakukan pembelaan.
Ketiga, Majelis Hakim juga mempertimbangkan efisiensi persidangan.
"Untuk efisiensi dan waktu kita laksanakan secara bersama," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono.