Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9).

Diketahui, sang ibu sebelumnya sempat buka suara karena kasus anaknya yang dilaporkan sejak Maret 2023 belum mendapatkan perkembangan.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengatakan saat ini SH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," katanya.

Lebih lanjut Fanani mengatakan alasan mengapa pihaknya baru menangkap dan menetepakan SH sebagai tersangka karena penyidik harus secara menindak dengan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Bayi Berusia 22 Bulan di Kabupaten Trenggalek Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Berita Rekomendasi

"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," jelasnya.

Di samping itu, Fanani juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada keluarga korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melalukan klarifikasi kepada ibu korban. Ibu korban ini malah merasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," jelasnya.

Sebelumnya, Ibu korban, F (32), mengaku diomeli seorang Kepala Unit (Kepala Unit) di Polres Metro Jakarta Timur saat menanyakan proses kasus anaknya, NHR (9).

Baca juga: Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Ia mengaku bingung lantaran pelaku rudapaksa NHR, UH (65), tak kunjung ditangkap meski sudah mengakui perbuatannya.

"Saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, 'kan udah ada korban dan saksi."

"Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ungkap F saat ditemui di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023), dilansir Kompas.com.

Karena itu, F kerap menanyakan proses kasus anaknya kepada Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga suatu hari, tepatnya setelah Idulfitri 1444 H, ia dipanggil oleh seorang Kanit Polres Metro Jakarta Timur lantaran ada sejumlah orang yang meneleponnya terkait kasus rudapaksa terhadap NHR.

Padahal, F merasa tak pernah membicarakan laporan kasus rudapaksa NHR yang teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2023, ke pihak manapun.

Oleh Kanit itu, F diminta agar tak melapor ke pihak lain.

"Saya sempat dipanggil Kanit. Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja."

"Karena, katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ucap F.

Lebih lanjut, F mengaku ia hanya diminta sabar untuk menunggu kelanjutan proses kasus anaknya.

Menurut pengakuan Kanit kepada F, kasus sedemikian rupa tidak bisa segera diselesaikan.

"Polres bilang suruh sabar, masalah kayak gini enggak satu sampai dua bulan selesai," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

UH, si pelaku, diduga merudapaksa korban sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda.

Aksi bejat pelaku ini baru terungkap setelah korban bercerita pada temannya, DH (12).

Mendengar cerita itu, DH pun melapor ke keponakan F, AP (15).

"Dia (korban) cerita (dirudapaksa pelaku). DH langsung cerita ke ponakan saya," ungkap F, masih mengutip Kompas.com.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah Pak RT setempat dan mengaku perbuatannya di hadapan keluarga korban.

"Pelaku dipanggil, dan dia mengakui perbuatannya," ujar F.

UH mengaku merudapaksa korban pertama kali di rumahnya.

Empat kali berikutnya, pelaku merudapaksa korban di gudang depan rumahnya.

Pada Desember 2022, NHR hampir kembali menjadi korban rudapaksa UH, namun hal itu diketahui DH.

DH yang tidak sengaja melihat korban dan pelaku di dalam gudang, berhasil menggagalkan niat pelaku.

Setelah pertemuan di Pak RT, F dan keluarga langsung melapor ke Polsek Cipayung.

Diketahui, F dan anaknya tinggal terpisah.

F tinggal di Pinang Ranti, Makasar, sedangkan NHR bersama neneknya di Cipayung lantaran letak rumah sang nenek lebih dekat ke sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas