Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka, Jum'at (16/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka, Jum'at (16/6/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pengungkapan kasus narkoba berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni W, J dan MD di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Minggu 11 Juni 2023.

"Dari sana tim mengamankan tiga orang dengan barbuk (barang bukti) sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik teh cina warna hijau dan 8 plastik warn oranye," kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (16/6/2023).

"Dengan total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," sambungnya.

Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 18 Kilogram dan 9.550 Pil Ekstasi Digagalkan Aparat Polresta Deliserdang

Usai menangkap tiga orang tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 1 orang berinisial ALF di daerag Kapuk, Jakarta Utara.

ALF diketahui berperan sebagai sosok yang menerima pengiriman barang bukti sabu dari tiga tersangka tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang dibawahnya," ucapnya.

Komarudin juga menerangkan bahwa total sabu yang coba diedarkan oleh para tersangka ditaksir memiliki harga jual sekitar Rp 30 miliar.

"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," pungkasnya.

Alhasil para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas