Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tetangga Tabrak dan Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung

Polda Metro gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor yang ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tetangga Tabrak dan Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Wajah OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. Polda Metro gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor yang ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor yang ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Doni menyebut gelar perkara khusus itu dilakukan untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.

"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)" ungkapnya.

Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

Berita Rekomendasi

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi: Penabrak Sudah Jadi Tersangka dan Kini Ditahan

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza dengan pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). Akibat tabrakan itu, pemotor meninggal dunia..
Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza dengan pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). Akibat tabrakan itu, pemotor meninggal dunia.. (Twitter @pn7l7h)

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban. 

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas