Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Siswi SMP Jadi Korban Dirudapaksa di Subang, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Siswi SMP Jadi Korban Dirudapaksa di Subang, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
istimewa
Inilah Tampang AN(18) salah seorang perlaku pemerkosa siswi SMP di Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Tiga orang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap,  Senin(19/6/2023) malam .

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.

"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya press release-nya, Selasa(20/6/2023) sore. 

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.

Baca juga: LPSK Sebut Tak Ada Mekanisme yang Mengatur Terkait Pengawasan Biaya Restitusi yang Digunakan Korban

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya.

Baca juga: VN Diduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan.

Berita Rekomendasi

Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan

"Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.

"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya.

Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

" Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak. Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul aksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas