Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban Tabrak Lari di Cakung Duga Ada Pelaku Lain dalam Insiden yang Menewaskan Kliennya

Ada terduga pelaku lain selain tersangka OS dalam insiden kecelakaan maut di wilayah Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Korban Tabrak Lari di Cakung Duga Ada Pelaku Lain dalam Insiden yang Menewaskan Kliennya
Twitter @pn7l7h
Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza dengan pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). Akibat tabrakan itu, pemotor meninggal dunia.. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kuasa hukum korban Moses Bagus Prakoso (34), Rully Simamora menyebut ada terduga pelaku lain selain tersangka OS dalam insiden kecelakaan maut di wilayah Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Namun saat ini, Rully mengatakan pihaknya masih menunggu perihal dugaannya bahwa ada pelaku lain dalam kecelakaan yang menewaskan kliennya itu.

"Kami menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil? Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil," kata Rully ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Terkait hal tersebut, Rully pun mempertanyakan apakah Ibu dari OS itu tak memerintahkan anaknya agar langsung menyerahkan diri.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Tetangga yang Tabrak dan Lindas Pemotor di Cakung Murni Pembunuhan

Hal itu lantaran setelah kejadian tersangka OS diketahui justru melanjutkan perjalanan menuju Bogor, Jawa Barat.

"Kok seperti ada yang ganjil. Apakah Ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor pelaku masih bersama ibunya?," ucap Rully.

Berita Rekomendasi

Meski begitu dalam penanganan perkara ini, dirinya mengaku mengapresiasi kinerja cepat polisi yang menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan unsur pidana.

Selain itu ia menilai bahwa keputusan polisi dianggap tepat terlebih jika kejadian itu dilihat dari rekaman video viral yang beredar luas.

"Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas