AG Jadi Saksi di Persidangan, Kuasa Hukum David Sayangkan JPU Tidak Menggali Soal Ancaman Penembakan
Mellisa mengatakan sebenarnya saksi anak AG merupakan satu-nya yang bisa dimintai konfirmasi karena chatnya berkaitan dengan Mario Dandy
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merespon jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) agenda mendengar keterangan saksi anak AG (15).
Adapun dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara tertutup tersebut. Mellisa menilai ada beberapa hal yang tidak digali oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tadi diperiksa saksi anak AG mungkin kita tidak bisa sampaikan karena ini sidangnya tertutup, karena saksi anak tapi yang ingin kita katakan ada hal yang tidak sempat tergali oleh JPU kesaksian anak AG. Diantaranya terkait adanya pengancaman ditembak anak korban oleh terdakwa Mario Dandy," kata Mellisa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Beda Respons Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Video Penganiayaan Diputar di Persidangan
Mellisa mengatakan sebenarnya saksi anak AG merupakan satu-nya yang bisa dimintai konfirmasi karena chatnya berkaitan dengan Mario Dandy, anak korban, dan saksi AG.
"Tapi sangat disayangkan JPU hari ini tidak mempertanyakan atau menggali terkait fakta adanya ancaman penembakan sebelum terjadinya penganiayaan," kata Mellisa.
Selanjutnya kata Mellisa yang tidak digali terkait chat-chat dari anak AG, apa apa saja yang bisa mematahkan motif-motif yang mereka bangun.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang
"Karena dari chat itu sebenarnya tergambarkan bagaimana anak AG yang masih terus intens komunikasi bahkan sebenarnya sejak tanggal 17 masih ada pertemuan. Itu yang tidak digali," sambungnya.
Kemudian kata Mellisa pihaknya melihat dalam proses persidangan saksi anak AG secara gambaran umum pihaknya melihat belum ada kejujuran dari saksi.
"Tidak digali terkait mobil rubicon yang keluar beberapa kali diupayakan keluar dari komplek perumahan di TKP. Tidak digali terkait memang sempat ditanyakan terkait mobil Rubicon yang beberapa kali diupayakan dari komplek TKP dan saat di Polsek," jelasnya.
"Tetapi yang tidak gali sebenernya ada apa di mobil itu. Kemudian ada yang tanya ada yang miras dan lain sebagainya. Terkait plat nomer juga, apa tujuan mengganti plat nomer yang sesungguhnya kenapa sampai diganti. Itu juga tidak digali," sambungnya.
Baca juga: AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Terakhir kata Mellisa pada saat kejadian ketika David dianiaya terakhir dipukul ada kata-kata yang tidak diungkapkan.
"'Gue nggak takut anak orang mati,' Itu juga tidak digali. Itu juga kita sayangkan," tuturnya.
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.