Jaksa Minta Bisa Jemput Paksa, Tante Amanda Bereaksi: Harus Dilihat Kondisi Kesehatannya
Tante Amanda yakni Arinta merespon permintaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2023) untuk bisa menjemput paksa
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews/TribunJakarta
Kolase foto Mario Dandy, Shane Lukas dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), Selasa (4/4/2023).
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata jaksa.
Baca juga: JPU Minta Izin Hakim untuk Bisa Jemput Paksa Amanda
Maka sebab itu JPU meminta untuk bisa memanggil paksa saksi Amanda ke persidangan.
"Untuk itu Yang Mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami. Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.
Berita Populer