Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Permohonan JPU Bisa Jemput Paksa Amanda

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung permohonan Jaksa untuk jemput paksa Amanda

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Permohonan JPU Bisa Jemput Paksa Amanda
Ist
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung permohonan Jaksa untuk jemput paksa Amanda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung permohonan Jaksa untuk jemput paksa Amanda.

Adapun hal itu disampaikan Nahot di persidangan pada sidang lanjutan penganiyaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane agenda saksi mahkota Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum. Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," kata Nahot di ruang sidang.

Sementara kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga mengungkapkan hal yang sama mendukung permohonan JPU.

"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ucap Happy.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum meminta izin kepada Majelis Hakim untuk bisa menjemput paksa Amanda (17) untuk bisa menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Berita Rekomendasi

Kemudian JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan dan pemeriksaan saksi. Yang bersangkutan tak hadir memberikan keterangan.

"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat Minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," sambung JPU.

JPU kemudian menyebutkan bahwa rekam medis yang diteliti tidak lengkap.

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena dalam tekanan selama 24 hari jadi tidak sinkron," sambungnya.

Jaksa kemudian menyebutkan bahwa keterangan batu ginjal yang dilampirkan tidak rinci.

"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," lanjutnya.

Lanjut JPU bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter dari Amanda namun tidak bisa memberikan rekam medis.

"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," kata jaksa.

Maka sebab itu JPU meminta untuk bisa memanggil paksa saksi Amanda ke persidangan.

Baca juga: Hakim Sebut Amanda Absen di Persidangan Karena Sakit Pinggang, Kuasa Hukum: Jangan Ngarang Omongan

"Untuk itu Yang Mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami. Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tutup jaksa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas