Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjutkan, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, Chriswanda Oliver (37), Rafael Benitez (19) dan anak AGH (16).

Ketiga saksi tersebut masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.30 WIB.

Anak AGH yang merupakan mantan kekasih D terlihat menggunakan pakaian yang tertutup hoodie berwarna abu-abu, kaus putih, celana dan masker berwarna hitam.

Sesaat sebelum Majelis Hakim menutup ruang sidang karena sidang dilaksanakan tertutup, Mario Dandy terlihat duduk bersama kuasa hukumnya di depan anak AGH.

Terlihat beberapa kali Mario Dandy mencuri-curi pandangan melihat ke arah anak AGH sebanyak dua kali.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hingga Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Penganiayaan, Lusa

Berita Rekomendasi

Kemudian tak lama setelah itu majelis hakim meminta untuk seluruh pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang utama untuk keluar.

Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk mendengar keterangan anak AGH.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas