Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Bekerjasama dengan Densus 88 Segera Tangkap Rihana Rihani

Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Desak Kapolda Metro Jaya Bekerjasama dengan Densus 88 Segera Tangkap Rihana Rihani
TribunJakarta
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk bertindak tegas menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan ponsel. Polda diminta bekerjasama dengan bantuan Densus 88 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk bertindak tegas menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan ponsel.

Polda diminta bekerjasama dengan bantuan Densus 88.

Seperti halnya inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kedua kasus ini nyaris sama karena Rihana dan Rihani dan Dito Mahendra tidak kooperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Penipuan Reseller iPhone Rp35 Miliar Kabur dari Kontrakan Elite di Tangsel

"Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.

Sugeng mengatakan, masyarakat, terutama para korban penipuan Rihani dan Rihani sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi.

Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Modus Jualan iPhone Murah, Duo Kembar Rihana Rihani Tipu Korban hingga Rp 35 Miliar

Sugeng mengatakan, anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel "jalan di tempat".

Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas