Kasus Aborsi di Kemayoran, Polisi Ungkap Pelaku Patok Tarif untuk Aborsi hingga Rp15 Juta
Polisi mengungkap tarif yang dipatok oleh para pelaku untuk biaya aborsi di klinik aborsi Kemayoran, Jakarta Pusat, bisa sampai Rp15 juta.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan tarif yang dipatok oleh para pelaku untuk biaya aborsi di klinik aborsi yang beralamat di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, menurut pengakuan dari tersangka, para pelaku mematok tarif untuk aborsi Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.
"Dari 4 (empat) pasien saja, 3 (tiga) orang membayar Rp5 juta, dan ada 1 (satu) orang yang membayar Rp8 juta," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi.
Komarudin menjelaskan, jika usia kandungannya di bawa tiga bulan, maka para pelaku mematok tarif sebesar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
Namun, jika usia kandungan pasien di atas tiga bulan, maka tarifnya mencapai Rp15 juta.
"Mereka mematok tarif, kalau di bawah tiga bulan, ongkosnya itu antara 2,5 juta sampai dengan Rp8 juta. Kalau di atas itu, mereka mematok tarif Rp15 juta di atas tiga bulan ya," ucap Komarudin.
"Mereka mematok berdasarkan usia kandungan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Warga Sering Dengar Suara Bising Vakum
Polisi Bongkar Septic Tank di TKP Klinik Aborsi
Polisi melakukan pembongkaran septic tank yang berada di teras rumah kontrakan yang selama ini dijadikan klinik aborsi.
Sejumlah PPSU juga terlihat sedang membantu membongkar septic tank itu.
Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada janin-janin yang dibuang oleh tersangka ke saluran pembuangan tersebut.
Di TKP, terlihat juga para pejabat lainnya seperti camat, lurah hingga warga yang ingin melihat pembongkaran itu.
Baca juga: Kasus Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelaku Utama Pernah Jadi Asisten Klinik Aborsi di Wilayah Bekasi
Tak hanya itu, sosok tersangka dari kesembilan orang itu, datang untuk memberikan keterangan.
Kedua tersangka tersebut adalah dua orang perempuan menggunakan hijab, dan memasuki rumah.
Usai memasuki rumah, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi bersama pihak kepolisian.
Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis
Pihak kepolisian mengungkap, pelaku yang berperan sebagai eksekutor aborsi, berinisial SN ternyata tidak berlatar belakang medis.
Melainkan, pelaku tersebut hanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berdasarkan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT," tutur Kombes Komarudin.
Sementara itu, pelaku lainnya ada NA dan SM.
Di sini, NA berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Warga Sering Dengar Suara Bising Vakum
Sementara SM berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya
Bayi Hasil Aborsi Dibuang di Kloset
Janin hasil aborsi tersebut, kata Kapolres, dibuang ke dalam kloset.
"Jadi di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Kombes Komarudin menyebut pelaku eksekutor berinisial SN dan asistennya.
Pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara divakum, kemudian janinnya dibuang ke dalam kloset.
"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," tuturnya.
Dalam 1 Bulan Kurang Lebih Ada 50 Pasien Wanita
Kombes Komarudin mengatakan, selama satu bulan, sudah ada kurang lebih 50 pasien wanita aborsi.
"Dari pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50 an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi," katanya dalam keterangannya, Kamis.
Para pelaku diketahui memasang tarif kepada para pasiennya berbeda-beda, sesuai dengan usia janin yang akan diaborsi.
"Untuk pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara Rp2,5-Rp8 juta tergantung dari usia kandungan," jelas Kombes Komarudin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.