Korban Penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Kasus penipuan pembelian iPhone oleh 'si kembar' Rihana dan Rihani masih belum selesai.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan pembelian iPhone oleh 'si kembar' Rihana dan Rihani masih belum selesai.
Di samping kedua tersangka yang belum tertangkap, kini muncul salah satu korban penipuan bernama Pungky justru ditetapkan sebagai tersangka
Suami Pungky, Vicky Fachreza menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari 'si kembar' yang merugi Rp5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.
Vicky mengaku ada beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha.
Lantaran Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari 'si kembar', otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022. Dalam laporannya itu, pelapor mengaku merugi sebesar Rp2,1 miliar.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
Atas laporan tersebut, Vicky mengatakan istrinya selalu koorperatif saat diperiksa polisi.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ungkapnya.
Vicky mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya. Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada 'si kembar'.
Bahkan, Vicky mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur jika istrinya sudah melaporkan aksi pemupukan 'si kembar'. Namun, proses hukum berlanjut dan sudah di dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Kita sudah menjelaskan, kuta sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel. Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Siti.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Agung.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Agung, aksi penipuan itu berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone kepada Siti dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp350 ribu atas setiap penjualan.
"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucapnya.
Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.
Baca juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Belum Tertangkap, IPW Sarankan Kapolda Metro Libatkan Densus 88
Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan.
Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.
"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.
"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur dan berujung kepada penetapan tersangka terhadap Pungky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.