Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang

Di antara pertimbangan meringankan bagi para terdakwa, terdapat restitusi yang telah dibayar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) telah memasuki tahap tuntutan.

Sembilan terdakwa telah dituntut antara 3,5 dan 4 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang

Berbagai pertimbangan pun telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Di antara pertimbangan meringankan bagi para terdakwa, terdapat restitusi yang telah dibayar.

"Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Diksi "membayar" kemudian diralat oleh Majelis Hakim usai jaksa membacakan tuntutan.

Berita Rekomendasi

Menurut Majelis Hakim, para terdakwa bukan sudah membayar, tetapi menitipkan restitusi ke pengadilan.

"Ini salah ya. Bukan membayar, menitipkan. Jadi supaya diberi tahukan kepada keluarga dari Siti Khotimah, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menitipkan uang restitusi sesuai dengan yang dimohonkan LPSK," kata Hakim Ketua, Tumpanuli Marbun.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan

Pihak korban nantinya dapat mengurus restitusi itu ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun nilai Rp 275 juta, disebut hakim masih dapat berubah. Terutama jika pihak korban menganggap bahwa nilai restitusi yang diajukan itu kurang memenuhi rasa keadilan.

"Saudara nanti masih tetap berkeinginan untuk menuntut, ada kelebihan dari situ, mungkin berdasarkan saudara, masih ada yang kurang, yang tidak dituntut atau tidak disebutkan oleh LPSK, masih ada hak saudara untuk menuntut," ujar hakim Tumpanuli Marbun kepada keluarga Siti Khotimah yang duduk di deretan kursi pengunjung ruang sidang.

Untuk informasi, dalam perkara ini ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah  

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Mamuju, Salah Satunya Pacar Korban

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas