Paman Birin Menangi Praperadilan Lawan KPK: 4 Tuntutan Ini Diterima, 3 Lainnya Ditolak
Dalam putusan itu, hakim menyatakan empat petitum atau tuntutan dari Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim Afrizal Hadi. Sementara, tiga petitum lainnya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hadi menerima sebagian permohonan tuntutan (petitum) praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim Afrizal dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka kasus suap proyek terhadap Paman Birin oleh KPK adalah tidak sah.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan empat petitum atau tuntutan dari Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim Afrizal Hadi. Sementara, tiga petitum lainnya ditolak.
Petitum pertama menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dan petitum keempat, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah. Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie
Sementara itu, tiga permohonan petitum yang ditolak yakni petitum keenam, ketujuh dan kedelapan.
Hakim tunggal Afrizal menyatakan, penolakan ketiga petitum tersebut karena hal itu bukan kewenangan hakim.
"Sementara, petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegas hakim Afrizal di persidangan.
Adapun petitum pemohon tersebut berisi memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Terakhir memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Baca juga: Usut Keterlibatan Zarof Ricar dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahmat
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetepan tersangka terhadap paman dari pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu dilakukan KPK berkaitan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024, terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ), yakni proyek gedung olahraga dan samsat periode 2024-2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.