Kubu Shane Lukas Cecar Dokter Umum soal Visum Et Repertum David Ozora
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/7/2023).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menghadirkan dokter umum RS Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi selaku dokter yang pertama kali menerima David di RS.
Dalam persidangan, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menanyakan ke saksi ahli soal visum et repertum dari David Ozora apakah dibuat sesuai SOP serta mengapa terdapat perbedaan keterangan soal kesadaran dari korban.
"Visum et repertum ini apakah saudara buat sesuai SOP? Sebelum kejadian ini sudah berapa kali membuat visum et repertum?" tanya Happy.
"Sesuai. Baru pertama kali," kata Aisyah.
Visum et repertum termasuk alat bukti yang sah. Visum merupakan laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban dalam hal ini korban penganiayaan David Ozora.
Baca juga: Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Medis
Happy kemudian menanyakan beda pendapat pada visum et repertum David Ozora terkait pernyataan bahwa korban datang dalam keadaan tidak sadar.
Sementara pada persidangan hari ini, saksi menerangkan soal penurunan kesadaran.
Sehingga adanya beda pendapat antara yang tertera pada visum et repertum dengan keterangan di muka persidangan.
"Di poin pertama korban datang dalam keadaan tidak sadar, tapi dalam keterangan dari ahli, ahli bilang ada penurunan kesadaran. Pertanyaan kami mengapa saudara katakan ditemukan penurunan kesadaran," tanya Happy.
Aisyah pun menerangkan bahwa kesimpulan terkait korban datang dalam keadaan tidak sadar berdasarkan hasil dari pemeriksaan DCS.
Hasil pemeriksaan DCS tersebut masuk dalam uraian pada visum et repertum.
"Saya peroleh dari hasil pemeriksaan DCS," tutur Aisyah.