Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Sidang Selasa Lusa, Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jaksa
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas akan mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang Selasa (11/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali duduk di kursi pesakitan, Selasa (11/7/2023).
Keduanya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
"Selasa, 11 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2023).
Sidang Selasa lusa diagendakan pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Tes Poligraf Mario Dandy Disebut Tidak Berbohong, Begini Respons Kuasa Hukum David Ozora
Satu di antara ahli yang akan dihadirkan ialah ahli pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra.
"Ya ahli pidana dari JPU, Dr Alfitra," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing saat dihubungi pada Minggu (9/2023).
Adapun saksi a de charge atau yang meringankan dari pihak terdakwa, baru akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Poligraf Mario Dandy Tidak Berbohong
"(Saksi a de charge) masih minggu depan," kata Happy.
Sementara informasi dari sidang terakhir, Kamis (6/7/2023), ada dua ahli yang akan dihadirkan dari pihak JPU pada persidangan berikutnya.
Keduanya merupakan ahli pidana.
"Minggu depan, Hari Selasa, ahli pidana. Kan ada tiga ya?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono kepada jaksa penuntut umum di persidangan.
"Dua lagi, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Selain pemeriksaan ahli dari JPU, Majelis Hakim juga membuka peluang pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai terdakwa.