Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Usai Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

AR tewas dikeroyok delapan orang tahanan lainnya berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Usai Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
dok Polres Metro Depok
Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap tersangka kasus pencabulan anak, AR (51) yang dilakukan sesama tahanan di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang tersangka pencabulan berinisial AR (51) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok.

AR tewas dikeroyok delapan orang tahanan lainnya berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan. setelah pingsan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Nirwan menjelaskan karena pingsan, pelaku panik dan melaporkannya ke petugas sehingga korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata seorang tahanan atas kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Ratusan Pelaku Tawuran Selama Bulan Ramadan, Belasan Senjata Tajam Disita

Hal itu yang menjadi pemicu para tahanan lain melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Berita Rekomendasi

"Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri.

Saat ditanya, kasusnya apa? pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," ungkapnya.

AR, kata Nirwan, saat itu merupakan tahanan baru di Polres Metro Depok.

Dia baru sekitar empat hari masuk ke dalam sel.

Adapun para pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong hingga sebuah pipa air tahanan yang diduga dipatahkan.

"Hasil visum resminya belum. namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," jelasnya.

Selain itu, Nirwan menyebut para pelaku juga mengincar alat vital korban dalam pengeroyokan tersebut.

"Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2E atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas