Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dari tiga saksi ahli, hanya satu saksi yakni ahli Pidana Materil yang bersaksi di sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli Pidana Materil Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel. (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023)

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.




Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir mengenakan baju batik berwarna coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.

Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.45 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Poligraf Mario Dandy Tidak Berbohong

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas