Ahli Pidana Sebut Pembayaran Restitusi Terdakwa Terhadap Korban Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain
Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan wartawan Tribunnees.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebut bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku pidana tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.
Adapun hal itu diungkapkan Sofian pada saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan kepada orang lain termasuk orang tua.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim
"Doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak," jelasnya.
Terlebih lanjut Sofian, hal itu menjadi wajib dibayarkan oleh terdakwa apabila usia yang bersangkutan sudah menginjak tahap dewasa.
"Tetapi kalau orang dewasa, dia bertanggung jawab. Asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," ungkapnya.
Kemudian selain itu, kewajiban pembayaran restitusi itu dijelaskan Sofian bisa digantikan dengan hukum kurungan apabila tidak terdapat aset ataupun harta yang bisa dibayarkan oleh terdakwa.
Namun menurut Sofian, pergantian restitusi dengan hukuman kurungan di lain sisi sebagai bentuk kemudahan jaksa agar bisa cepat melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Baca juga: Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang
"Dibandingkan harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya lalu dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang," jelasnya.
"Jika terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas secara objektif tidak ada, jadi kalau mau dipaksakan tidak bisa juga ganti ruginya, akhirnya diganti dengan kurungan," pungkasnya.
Pembayaran Restitusi Versi LPSK
Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.