Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang

Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang
Fahmi Ramadhan
Saksi Ahli Ahmad Sofian saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang menjerat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang menjerat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli Pidana, JPU menanyakan apakah upaya mengajak beberapa orang untuk melakukan tindak pidana 'masuk dalam kategori persiapan atau perencanaan'.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan

"Apakah upaya upaya untuk mengajak beberapa orang ingin melakukan tindak pidana, itu termasuk dalam suatu persiapan atau masuk dalam suatu perencanaan?," tanya JPU.

Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.

"Ya perencanaan bisa dilakukan oleh satu orang, satu aktor, bisa juga dilakukan lebih dari satu orang, beberapa aktor," jelas Ahmad, dalam sidang tersebut.

Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Menurutnya, jika tindakan perencanaan ini melibatkan beberapa aktor, tentu harus dilihat dari segmen lain yang terkait dengan perannya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dia melibatkan beberapa aktor, maka kita akan melihatnya dari segmen yang lain, apakah di situ ada menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, menganjurkan melakukan, membantu melakukan," kata Ahmad.

Namun jika tindakan perencanaan dilakukan oleh satu orang, maka tidsm perlu melihat pada aspek lainnya.

"Kalau dia satu orang, nggak perlu kita mengaitkan dengan aspek-aspek perluasan pertanggungjawaban pidana yang saya sebutkan tadi," tegas Ahmad.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas