Terpengaruh Minuman Keras, Pria di Tangerang Selatan Tusuk Warga Nigeria Hingga Tewas
Peristiwa bermula saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen tersebut pada Sabtu (8/7/2023)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial FTT (31) menusuk seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial GOO (39) di kawasan Curug, Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula saat tersangka sedang nongkrong sambil minum minuman beralkohol di lingkungan apartemen tersebut pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Penusukan Seorang Guru SD di Kebayoran Baru Berhasil Diringkus Polisi
"Sekitar pukul 00.05 WIB, korban datang dari Jalan Raya Binong mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi kemudian diberhentikan oleh tersangka yang nongkrong di situ," kata Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Saat itu, tersangka yang tidak terima akhirnya cekcok dengan korban hingga berteriak 'woi' namun tidak digubris oleh korban.
Korban tetap menancap gas sepeda motornya dan meninggalkan tersangka. Namun, karena tersangka berada di bawah pengaruh alkohol sehingga tersangka mengejar korban.
Baca juga: Petani di Kota Padang Ditemukan Tewas Tak Wajar
"Korban berhenti, pada kesempatan itu tersangka menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ucap Yudi.
Setelahnya, korban dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun, setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan motif tersangka nekat menusuk korban hingga tewas karena terpancing emosi.
"Karena emosi sesaat, menggeber motor. Korban melewati tersangka saat nongkrong, merasa tersinggung sesaat pada saat meminuman keras tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka sudah berhasil ditangkap pada Senin (10/7/2023) lalu dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka FTT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.