Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi

Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait pelaku KDRT di Tangerang diduga dibebaskan kepolisian.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait pelaku KDRT di Tangerang diduga dibebaskan kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti bakal melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buntut viralnya video suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Bahkan, berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023)

Poengky mengungkapkan seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, jika pelaku benar-benar dibebaskan kepolisian, Poengky khawatir yang bersangkutan bakal melakukan kejahatan kembali kepada korban.

"Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp 15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan."

"Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan," jelasnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polisi Tahan Sang Suami

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang suami yang diduga melakukan KDRT kepada istrinya dan viral di media sosial.

Salah satu akun Instagram yang memviralkan video tersebut yaitu @viralciledug pada Jumat (14/7/2023).

Berdasarkan narasi yang dituliskan, insiden dugaan KDRT itu terjadi pada Rabu (12/07/2023) dini hari di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam video tersebut, tampak suami menarik rambut sang istri ke arah dalam rumah.

Bahkan, tindakan pria tersebut ke istrinya juga ditonton oleh warga sekitar.

Masih berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga berinisial BJ (38) dan korban berinisial TM (21).

Adapun aksi brutal pelaku tersebut terus dilakukan meski pengurus kompleks telah berusaha melerai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas