Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Suami Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil 4 Bulan, Korban Sempat Melarikan Diri tapi Gagal

Beredar video seorang suami berinisial BD (38) aniaya istrinya, TM (21) yang sedang hamil empat bulan hingga mengalami sejumlah luka di bagian wajah.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Viral Suami Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil 4 Bulan, Korban Sempat Melarikan Diri tapi Gagal
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami berinisial BD (38) diduga melakukan KDRT kepada istrinya, TM (21) di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) sekiranya pukul 04.00 WIB. - Kini BD diduga telah dibebaskan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pria melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang sedang hamil empat bulan di halaman rumahnya, perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB itu, direkam oleh seorang warga sekitar dan diunggah oleh akun Instagram @viralciledug.

Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berinisial BD (38) mengapit leher sang istri, TM (21) di halaman rumahnya.

Saat diapit sang suami, TM terlihat tak bisa berbuat banyak saat itu.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan video itu, BD terus menerus memukuli istrinya yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah di wajahnya.

Warga yang berada di lokasi kejadian sempat menghentikan aksi BD, namun pria 38 tahun itu masih tersulut emosi.

Baca juga: Usai Ditinggal Kabur Istri, Fahmi Dicarikan Jodoh Uya Kuya, Biaya Resepsi Akan Ditanggung sang Artis

Ibu korban, Y (49), mengatakan peristiwa itu bermula saat ia sedang tidur di kamar belakang bersama asisten rumah tangganya.

BERITA REKOMENDASI

Lantas, ia mendengar menantunya mengetuk pintu rumah secara berulang kali dengan kencang.

Tak berselang lama, BD lantas masuk ke kamar anaknya yang berada di bagian depan.

Saat membuka kamar anaknya, ia melihat BD melakukan kekerasan ke TM hingga mengalami luka-luka.

"Pas saya buka kamar gak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok sudah keluar darah hidungnya," kata Y di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Melihat anaknya menjadi korban KDRT, Y berusaha menolong TM yang tengah hamil empat bulan itu.

Bukannya menghentikan aksinya, BD justru memarahi sang mertua yang berusaha melerainya itu.

Padahal, saat itu kondisi TR sudah berlumuran darah.

TM yang mengalami luka itu mencoba melarikan diri melalui jendela, namun BD menahan sang istri agar tak keluar.

Y kemudian keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga dan petugas keamanan setempat.

Saat warga dan petugas keamanan setempat mulai berdatangan, emosi BD justru semakin memuncak.

Diduga, ia marah karena sang mertua melaporkan aksinya tersebut ke warga dan petugas keamanan.

"Akhirnya satpam datang terus bapak-bapak yang lain, tapi pelaku masih ngomel-ngomel ya mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin, ya saya minta tolong lah," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Pria di Tangsel Aniaya Istri hingga Muka Korban Berdarah, Ibu Mertua juga Dipukul

Pelaku Sempat Diduga Dibebaskan Polisi

Usai aksinya diketahui warga dan petugas keamanan setempat, BD kemudian dibawa ke Polres Tengareng Selatan untuk ditindaklanjuti.

Namun, aksi BD terhadap istrinya itu disebut melakukan tindak pidana ringan.

Ibunda TM menyebut, BD yang melakukan KDRT kepada istrinya itu dibebaskan pada Kamis (13/7/2023).

Ibu korban berharap, agar menantunya bisa diproses secara hukum karena melakukan penganiayaan kepada TM.

"Iya, saya juga dengarnya begitu (sudah ditangkap), tapi katanya dilepasin kemarin karena tindak pidana ringan," jelas Y, Jumat (14/7/2023).

"(Inginnya) harusnya diproses atas apa yang dilakuin sama anak saya," pungkasnya.

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang didapat Tribunnews, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan

Siswanto mengatakan, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka dan (dijerat) Pasal 44 UU KDRT," jelasnya.

(Tribunnews.com/Linda/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas