BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong
Polisi menangkap BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (21) di rumahnya di Kawasan Serpong Utara
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (21) di rumahnya di Kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Galih menyebut tersangka BD ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini, lanjut Galih, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif setelah berhasil ditangkap.
"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini Tetsangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.
"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.
Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.
Sementara itu mengenai aksi KDRT itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut.
Siswanto juga membenarkan bahwa pelaku KDRT itu merupakan suami dari korban TM.
"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Baca juga: Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi
Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.