Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni ahli pidana bernama Fitra dan saksi paman David, Rustam hadir melalui zoom.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni ahli pidana bernama Fitra dan saksi paman David, Rustam hadir melalui zoom. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni ahli pidana bernama Fitra dan saksi paman David, Rustam hadir melalui zoom.

"Terima kasih majelis hakim hari ini ada ahli yang sudah ada di persidangan yaitu atas nama ahli Fitra. Selanjutnya untuk saksi Rustam sudah dikonfirmasi untuk hadir lewat zoom siang ini, jam 12.00 WIB," kata jaksa di persidangan, Selasa (18/7/2023).

"Ahli silakan," kata hakim.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan

"Kepada ahli silakan masuk ke ruang sidang," kata jaksa.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Berita Rekomendasi

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas