Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy

Kondisi Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, disebut sedih, lemas, dan memprihatinkan setelah peristiwa penganiayaan menimpa anaknya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy
capture Kompas TV
Paman David Ozora, Rustam Atala memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, disebut sedih, lemas, dan memprihatinkan setelah peristiwa penganiayaan menimpa anaknya.

Hal tersebut diungkapkan Rustam Atala, paman David Ozora dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Rustam yang dihadirkan secara daring memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora.

"Saya sehari-hari memang bersama bapaknya David, Yang Mulia. Bahwa ekspresinya sudah sangat berbeda, lemas, sedih. Di situ saya langsung sampaikan kebapak David kalau saya yang akan ke Polsek untuk mengurus perkara ini," kata Rustam.

"Bapaknya David sudah dihubungi, kondisi mentalnya saat itu cukup sedih dan memperihatinkan sehingga saya yang ke Polsek Pesanggrahan Yang Mulia," sambungnya.

Rustam mengatakan Jonathan mendapat kabar bila David Ozora menjadi korban penganiayaan dari pihak kepolisian melalui sambungan telepon.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Berita Rekomendasi

"Dia (Ayah David) yang menyampaikan ini harus ada yang kepolisian. Dan saya mengambil keputusan yang harus ke sana," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas