Lama tak Terdengar, Kasus Serial Killer Wowon Cs Ternyata Telah Bergulir ke Persidangan
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan serta dua rekannya yakni Duloh dan Dede Solehudin ternyata telah bergulir sampai di pengadilan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri
Wowon memiliki peran penting dalam kasus penipuan yang berujung pembunuhan tersebut.
Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, dalam proses penyidikan polisi diketahui bahwa kedua tersangka lain yakni Duloh dan Dede juga tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.
Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati.